C:/BHK-DJPR/Ande/Abstract Per-UU-an
ABSTRACT
PP NO. 44 TAHUN 2004
TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN
Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang proses penetapan
tujuan, penentuan
kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan
lestari.
Dasar Pertimbangan
Perencanaan hutan diperlukan untuk memberikan pedoman dan arah
guna
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pokok-pokok Materi Muatan
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas Peraturan Pemerintah
ini disusun dengan
memuat pokok-pokok masalah yang terdiri dari :
1. Kegiatan perencanaan kehutanan, meliputi :
a. Inventarisasi hutan;
b. Pengukuhan kawasan hutan;
c. Penatagunaan kawasan hutan;
d. Pembentukan
wilayah pengelolaan hutan;
e. Penyusunan rencana kehutanan.
2. Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan
informasi tentang daya, potensi kekayaan alam hutan serta
lingkungannya
secara lengkap; hasilnya dikelola dalam suatu sistem informasi
yang disusun
berjenjang meliputi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit
pengelola;
diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun, terdiri
dari:
a. Inventarisasi hutan tingkat
nasional; diselenggarakan oleh Menteri.
b.
Inventarisasi hutan tingkat wilayah; untuk provinsi diselenggarakan olehGubernur, untuk
kabupaten/kota diselenggarakan ol eh Bupati/Walikota.
c. Inventarisasi hutan tingkat
Daerah Aliran Sungai; diselenggarakan oleh
lingkup pemerintahan
dimana DAS berada.
d. Inventarisasi hutan tingkat
unit pengelolaan; dilaksanakan oleh pengelola
dengan mengacu pada
pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan
tingkat wilayah.
3. Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan
kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas
kawasan hutan,
melalui tahapan proses:
a.
Penunjukan kawasan hutan; dilakukan oleh Menteri.
b. Penataan
batas kawasan hutan; dilakukan oleh Panitia Tata Batas Kawasan
Hutan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
c. Pemetaan kawasan hutan; dilakukan oleh Menteri.
d. Penetapan kawasan hutan; dilakukan oleh Menteri.
4. Penatagunaan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri melalui kegiatan:
a. Penetapan fungsi kawasan hutan; meliputi: hutan konservasi,
hutan lindung,
dan hutan produksi.
b. Penggunaan kawasan hutan; untuk pembangunan di luar kehutanan
hanya
dapat dilakukan di
dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
5. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dengan tujuan untuk mewujudkan
pengelolaan hutan yang efisien dan lestasi, dilaksanakan untuk:
a. tingkat provinsi;
b. kabupaten/kota;
c. unit pengelolaan.
6. Prosedur pembentukan kesatuan hut XI i pengelolaan hutan
konservasi (KPHK),
kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), dan kesatuan
pengelolaan hutan
produksi (KPHP), sbb:
a. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan konservasi
-Rancang
bangun unit pengelolaan hutan konservasi diusulkan
oleh
instansi
kehutanan pusat di Daerah yang bertanggung jawab di bidang
konservasi;
-Arahan
pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi ditetapkan olehMenteri;
-Kesatuan pengelolaan hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.
b. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan lindung dan unit
pengelolaan
hutan produksi;
_ Rancang bangun unit pengelolaan hutan
lindung dan unit pengelolaan
hutan produksi
diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
_ Arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan
Lindung dan Unit
Pengelolaan Hutan
Produksi ditetapkan oleh Menteri.
_ Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit
Pengelolaan Hutan Produksi
dibentuk oleh Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri.
7. Kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 % dari luas DAS dan
atau pulau
dengan sebaran yang
proporsional.
8. Penyusunan Rencana Kehutanan, terdiri dari:
a. Jenis rencana kehutanan; disusun menurut skala geografis,
fungsi pokok
kawasan hutan, dan
jangka waktu perencanaan.
b. Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan,
koordinasi
dan penilaian;
_ Rencana Kehutanan tingkat nasional disusun
oleh instansi perencana
kehutanan nasional,
yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan
disahkan oleh Menteri.
_ Rencana Kehutanan tingkat provinsi disusun
oleh instansi perencana
kehutanan provinsi,
yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan
disahkan oleh Gubernur.
_ Rencana Kehutanan tingkat kabupaten/kota
disusun oleh instansi
perencana kehutanan
kabupaten/kota, yang dinilai melalui konsultasi
para pihak, dan
disahkan oleh Bupati/Walikota.
c. Sistem Perencanaan Kehutanan; mengatur hal-hal menyangkut
mekanisme,
substansi, dan proses
penyusunan rencana kehutanan.
d. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan;
dilakukan sbb:
- Pada tingkat nasional oleh Menteri,
- Pada tingkat provinsi oleh Gubernur,
- Pada tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota,
- Pada KPHK oleh Menteri,
-
Pada KPHL dan KPHP oleh Bupati/Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar