Rabu, 07 Maret 2012

kehutanan I


C:/BHK-DJPR/Ande/Abstract Per-UU-an
ABSTRACT
PP NO. 44 TAHUN 2004
TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN



Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang proses penetapan tujuan, penentuan
kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari.
Dasar Pertimbangan
Perencanaan hutan diperlukan untuk memberikan pedoman dan arah guna
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pokok-pokok Materi Muatan
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas Peraturan Pemerintah ini disusun dengan
memuat pokok-pokok masalah yang terdiri dari :

1. Kegiatan perencanaan kehutanan, meliputi :
a. Inventarisasi hutan;
b. Pengukuhan kawasan hutan;
c. Penatagunaan kawasan hutan;
d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan;
e. Penyusunan rencana kehutanan.

2. Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan
informasi tentang daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya
secara lengkap; hasilnya dikelola dalam suatu sistem informasi yang disusun
berjenjang meliputi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelola;
diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun, terdiri dari:
a. Inventarisasi hutan tingkat nasional; diselenggarakan oleh Menteri.
b. Inventarisasi hutan tingkat wilayah; untuk provinsi diselenggarakan olehGubernur,                                untuk kabupaten/kota diselenggarakan ol eh Bupati/Walikota.
c. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; diselenggarakan oleh
    lingkup pemerintahan dimana DAS berada.
d. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan; dilaksanakan oleh pengelola
   dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan
   tingkat wilayah.

3. Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan
kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas kawasan hutan,
melalui tahapan proses:
a. Penunjukan kawasan hutan; dilakukan oleh Menteri.
b. Penataan batas kawasan hutan; dilakukan oleh Panitia Tata Batas Kawasan
Hutan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
c. Pemetaan kawasan hutan; dilakukan oleh Menteri.
d. Penetapan kawasan hutan; dilakukan oleh Menteri.

4. Penatagunaan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri melalui kegiatan:
a. Penetapan fungsi kawasan hutan; meliputi: hutan konservasi, hutan lindung,
   dan hutan produksi.
b. Penggunaan kawasan hutan; untuk pembangunan di luar kehutanan hanya
    dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

5. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dengan tujuan untuk mewujudkan
pengelolaan hutan yang efisien dan lestasi, dilaksanakan untuk:
a. tingkat provinsi;
b. kabupaten/kota;
c. unit pengelolaan.

6. Prosedur pembentukan kesatuan hut XI i pengelolaan hutan konservasi (KPHK),
kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), dan kesatuan pengelolaan hutan
produksi (KPHP), sbb:
a. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan konservasi
-Rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi diusulkan oleh
instansi kehutanan pusat di Daerah yang bertanggung jawab di bidang
konservasi;
-Arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi ditetapkan                olehMenteri;
-Kesatuan pengelolaan hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.

b. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan lindung dan unit pengelolaan
    hutan produksi;
_ Rancang bangun unit pengelolaan hutan lindung dan unit pengelolaan
   hutan produksi diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
_ Arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit
   Pengelolaan Hutan Produksi ditetapkan oleh Menteri.
_ Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi
dibentuk oleh Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri.


7. Kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 % dari luas DAS dan atau pulau
   dengan sebaran yang proporsional.

8. Penyusunan Rencana Kehutanan, terdiri dari:
a. Jenis rencana kehutanan; disusun menurut skala geografis, fungsi pokok
    kawasan hutan, dan jangka waktu perencanaan.
b. Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi
    dan penilaian;
_ Rencana Kehutanan tingkat nasional disusun oleh instansi perencana
   kehutanan nasional, yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan
   disahkan oleh Menteri.
_ Rencana Kehutanan tingkat provinsi disusun oleh instansi perencana
   kehutanan provinsi, yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan
   disahkan oleh Gubernur.
_ Rencana Kehutanan tingkat kabupaten/kota disusun oleh instansi
   perencana kehutanan kabupaten/kota, yang dinilai melalui konsultasi
   para pihak, dan disahkan oleh Bupati/Walikota.
c. Sistem Perencanaan Kehutanan; mengatur hal-hal menyangkut mekanisme,
    substansi, dan proses penyusunan rencana kehutanan.
d. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan; dilakukan sbb:
- Pada tingkat nasional oleh Menteri,
- Pada tingkat provinsi oleh Gubernur,
- Pada tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota,
- Pada KPHK oleh Menteri,
- Pada KPHL dan KPHP oleh Bupati/Walikota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar